Apabila seorang yang sholat selesai melakukan sujud yang pertama, kemudian bangun dan menjelang sujud yang kedua, dalam setiap rakaat ; tentunya melakukan posisi Duduk. Dimana posisi duduk ini disebut Duduk antara 2 Sujud.
Dan Duduk antara 2 Sujud ini hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Pandangan mata ke tempat sujud
- Duduk diatas telapak kaki kiri.

- Telapak tangan kanan diatas paha kanan dan telapak tangan kiri berada diatas paha kiri.

Dan sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Al ‘Utsaimin, yang terdapat didalam “Koleksi Fatwa dan Risalah” beliau Jilid XIII halaman 144, beliau berkata: “Yang saya tahu tidak ada dalil yang menunjukkan adanya perbedaan antara Duduk Tasyahhud dengan Duduk antara Dua Sujud.”